Thursday, March 9, 2017

Perbedaan Lumpsum dan At Cost

 
Perjalanan Dinas bagi PNS merupakan tugas Negara, namun tugas inilah yang paling diminati oleh sebagian PNS ketimbang tugas lain yang diberikan kepadanya, disamping karena tugas ini dilaksanakan dalam rangka tugas jabatan juga merupakan kesempatan PNS dapat menikmati
perjalanan ke luar daerah. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi birokrasi maka pengetatan pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan alasan agar tugas ini seyogyanya dilaksanakan dengan mengedepankan azas manfaat dan kepentingan program kegiatan. Tidak dapat disangkal bahwa selama ini terdapat perjalanan dinas yang dilaksanakan hanya untuk jalan-jalan bahkan dilaksanakan secara fiktif. Sehingga output dan outcome setelah perjalanan itu dilaksanakan tidak dapat dipertanggungjawabkan, diukur, dinilai dan dievaluasi sesuai indikator kinerja.
Bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara, sehingga analisa pembiayaan perjalanan dinas membutuhkan kajian dan telaah secara mendalam, sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya kebutuhan anggaran untuk satu perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai dengan tempat yang dituju dan kembali ke tempat semula.
Paling tidak ada 3 metode pembayaran perjalanan dinas, yakni (1). Lumpsum (uang yang dibayarkan sekaligus), (2). At Cost (Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah) dan (3) Gabungan Lumpsum dan At Cost (Apabila tidak ada bukit pengeluaran maka dibayar dengan uang sekaligus). Ketiga metode pembayaran tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun dari sisi akuntabilitas maka metode pembayaran kedua adalah yang paling baik, karena dengan metode ini maka semua pembayaran dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara material. Pada umumnya Perjalanan Dinas terdiri dari 3 komponen yaitu :
  • Uang Harian (Uang makan, uang saku dan transport lokal)
  • Biaya Penginapan
  • Biaya Transport

Apabila menggunakan metode (1) maka perjalanan dinas dibayarkan sekaligus tanpa mengurai atau dirinci sesuai porsi ketiga komponen tersebut diatas, Apabila menggunakan metode (2) maka Biaya perjalanan dinas diurai sesuai rician peritem dan bukti pengeluaran untuk uang harian, biaya penginapan dan transport yang dapat berupa tiket pesawat/bus, boarding pass, bill hotel, nota, dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan bilamana tidak dapat menunjukan bukti maka tidak terbayarkan). Dan Apabila menggunakan metode ke (3) maka  uang harian dibayar lumpsum sesuai dengan lamanya perjalanan dinas dilakukan sedangkan Biaya penginapan dan biaya transport dibayar at cost (peraturan Menkeu Nomor 45/PMK.05/2007). Khusus untuk biaya akomodasi/penginapan dan Biaya Transport harus menggunakan metode at cost karena item ini dipercaya dan memiliki harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui internet. Sehingga bilamana menggunakan metode lumpsum maka sulit diyakini kebenarannya. Contoh :  standar biaya akomodasi/penginapan di Kota B sebesar Rp. 500.000,- sehingga untuk perjalanan dinas dari kota A ke Kota B selama 2 hari dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,- padahal perjalanan dinas tersebut semestinya hanya Rp. 500.000,- karena akomodasi/penginapan tersebut hanya 1 malam, bukan 2 malam dan apalagi volume/kuantitas pembayaran yang digunakan Hotel adalah per malam bukan per hari.  
Standar biaya perjalanan dinas melalui APBN diatur oleh Menteri keuangan sedangkan standar biaya perjalanan dinas melalui APBD diatur oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga standar biaya perjalanan dinas berbeda setiap kabupaten/kota. Beberapa Kabupaten/Kota mengatur standar yang ketat untuk biaya perjalanan dinas aparatur didaerahnya dan tidak sedikit Kabupaten/kota yang menetapkan standar yang sangat longgar, sehingga perjalanan dinas dilaksanakan oleh para PNS didaerah tersebut menjadi penghasilan atau pendapatan yang sah. Padahal apabila Pemerintah dapat melakukan pengetatan biaya perjalanan dinas setiap tahunnya maka dapat dipastikan terkumpul anggaran yang cukup untuk membiayai program/kegiatan pro rakyat yang lain.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menggugah para pengambil kebijakan agar kiranya dapat meninjau kembali standar biaya perjalanan dinas yang telah dikeluarkan, untuk dianalisa ulang apakah standar tersebut telah sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara. Disamping itu diharapkan pula agar pada setiap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar didasari dengan Hasil Identikasi kebutuhan Perjalanan Dinas yang memuat tentang maksud dan tujuan perjalanan dinas itu diadakan, perkiraan output dan outcome perjalanan dinas tersebut, analisa biaya kebutuhan perjalanan, dan apa dampaknya apabila perjalanan dinas tersebut tidak diakomodir dalam DPA/DIPA. Dan yang paling penting untuk mengukur urgensi perjalanan dinas adalah laporan perjalanan dinas yang harus memuat hubungan positif terhadap tupoksi PNS bersangkutan dan bilamana dalam laporan tidak termuat hubungan positif maka perjalanan dinas tersebut tidak dapat dibayarkan.
Akhir kata,  lakukanlah perjalanan dinas dengan bijak, dan selalu ingat bahwa uang yang dipakai adalah Uang Negara/Rakyat, dan pasti akan dipertanggungjawabkan diakhirat dan didunia.
Share:

Monday, March 6, 2017

Manfaat Menjadi Seorang Blogger


Anda punya banyak gagasan, pikiran, atau kritik di kepala? Kenapa tidak dituangkan ke dalam tulisan?

Banyak orang yang mencurahkan isi kepala dan hatinya lewat tulisan, tapi hanya di media sosial. Menulis banyak gagasan hanya dalam 140 karakter di Twitter tentu tidak cukup, dan menulis panjang di Facebook mungkin akan membuat sebagian orang malas membacanya.
Share:

Hindari 5 Kesalahanan Ini Saat Membuat Lamaran Kerja



Tak dipungkiri, surat lamaran pekerjaan dan daftar riwayat hidup atau resume memiliki peran yang cukup vital dalam mencari pekerjaan. Agar menarik perhatian, Anda harus berkreasi demi menampilkan kesan positif bagi manajer personalia. 

Ini bisa sangat sulit, dan kesalahan kecil dapat membuat resume Anda berakhir di tempat sampah. Mengutip Cheatsheet, berikut ini lima penyebab resume tidak dilirik oleh bagian HRD.
Share:

Air Kencing di Kolam Renang Berbahaya


Belum lama ini tim ahli toksikologi dari University of Alberta berhasil menemukan cara untuk memastikan berapa banyak air kencing di dalam kolam renang. Temuan ini penting, mengingat urin bercampur klorin di kolam renang berdampak besar bagi kesehatan.
Share:

Tuesday, February 14, 2017

Latar Belakang Lahirnya Perbandingan Administrasi Negara


Latar Belakang Lahirnya Studi Perbandingan Administrasi Negara.

            Menurut berbagai literatur yang membahas dan mengupas tentang lahir dan perkembangan studi perbandingan dalam Ilmu Administrasi Negara secara umum dapat dibedakan ke dalam dua sudut pandang, yaitu : (1) Tinjauan dari sudut perkembangan ilmu  (dalam hal ini adalah telaah yang dilakukan oleh para ilmuwan administrasi Negara atau Public Administrationist, sewaktu melakukan berbagai aktivitas penelitian dan penelaahan akademis dalam memajukan administrasi negara), dan (2)  Tinjauan dari sudut perkembangan praktek (yakni apa yang dirasakan dan dialami langsung oleh para praktisi administrasi negara atau Public Administrator, pada waktu harus mengatus mengurus, menangani dan mengelola negara serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada publik sebagai wujut pertanggungjawaban terhadap publik yang membutuhkan pemenuhan berbagai kebutuhan baik berupa barang atau jasa maupun pemenuhan tuntutan dan atau kepentingannya).
Share:

Tuesday, January 31, 2017

Latar Belakang Lahirnya Hukum Administrasi Negara


  1. A.    Sejarah Hukum Administrasi Negara
Pada awalnya, Penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara (HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan/Kesepakatan pengasuh mata kuliah Fakultas Hukum pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam SK Menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam. Istilah-istilah yang beranekaragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara.
Share:

Friday, January 27, 2017

Paradigma Administrasi Publik Tradisional (The Old Public Administration)


Paradigma Administrasi Publik Tradisional
(The Old Public Administration)

Paradigma administrasi publik konvensional diusung oleh beberapa pakar serta teori yang mewarnai paradigma itu. Teori-teori ini menandai sekaligus memberikan karakteristik yang kuat bagi administrasi publik tradisional. Pakar yang dimaksud adalah Weber dengan teori birokrasi, Wilson dengan dikotomi politik/administrasi, serta Taylor dengan ajaran manajemen keilmuan (scientific management).
Share:

Administrasi Publik : Konsep dan Definisi


Definisi Administrasi Publik
Batasan administrasi publik dapat ditinjau dari aspek politik, legal, manajerial, dan okupasi. Dari aspek politik, administrasi publik adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah (what government does). Disini, administrasi publik adalah segala aktivitas pemerintah yang mempengaruhi kehidupan keseharian masyarakat, baik pada ruang lingkup nasional maupun daerah. Hal senada juga disampaikan oleh Shafritz dan Russel (2003), bahwa berbicara tentang administrasi publik pasti berkenaan dengan aksi-aksi pemerintah dalam mengelola urusan-urusan publik (public affairs) atau implementasi kebijakan publik.
Share:

Visitor

Flag Counter