Thursday, March 9, 2017

Perbedaan Lumpsum dan At Cost

 
Perjalanan Dinas bagi PNS merupakan tugas Negara, namun tugas inilah yang paling diminati oleh sebagian PNS ketimbang tugas lain yang diberikan kepadanya, disamping karena tugas ini dilaksanakan dalam rangka tugas jabatan juga merupakan kesempatan PNS dapat menikmati
perjalanan ke luar daerah. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi birokrasi maka pengetatan pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan alasan agar tugas ini seyogyanya dilaksanakan dengan mengedepankan azas manfaat dan kepentingan program kegiatan. Tidak dapat disangkal bahwa selama ini terdapat perjalanan dinas yang dilaksanakan hanya untuk jalan-jalan bahkan dilaksanakan secara fiktif. Sehingga output dan outcome setelah perjalanan itu dilaksanakan tidak dapat dipertanggungjawabkan, diukur, dinilai dan dievaluasi sesuai indikator kinerja.
Bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara, sehingga analisa pembiayaan perjalanan dinas membutuhkan kajian dan telaah secara mendalam, sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya kebutuhan anggaran untuk satu perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai dengan tempat yang dituju dan kembali ke tempat semula.
Paling tidak ada 3 metode pembayaran perjalanan dinas, yakni (1). Lumpsum (uang yang dibayarkan sekaligus), (2). At Cost (Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah) dan (3) Gabungan Lumpsum dan At Cost (Apabila tidak ada bukit pengeluaran maka dibayar dengan uang sekaligus). Ketiga metode pembayaran tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun dari sisi akuntabilitas maka metode pembayaran kedua adalah yang paling baik, karena dengan metode ini maka semua pembayaran dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara material. Pada umumnya Perjalanan Dinas terdiri dari 3 komponen yaitu :
  • Uang Harian (Uang makan, uang saku dan transport lokal)
  • Biaya Penginapan
  • Biaya Transport

Apabila menggunakan metode (1) maka perjalanan dinas dibayarkan sekaligus tanpa mengurai atau dirinci sesuai porsi ketiga komponen tersebut diatas, Apabila menggunakan metode (2) maka Biaya perjalanan dinas diurai sesuai rician peritem dan bukti pengeluaran untuk uang harian, biaya penginapan dan transport yang dapat berupa tiket pesawat/bus, boarding pass, bill hotel, nota, dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan bilamana tidak dapat menunjukan bukti maka tidak terbayarkan). Dan Apabila menggunakan metode ke (3) maka  uang harian dibayar lumpsum sesuai dengan lamanya perjalanan dinas dilakukan sedangkan Biaya penginapan dan biaya transport dibayar at cost (peraturan Menkeu Nomor 45/PMK.05/2007). Khusus untuk biaya akomodasi/penginapan dan Biaya Transport harus menggunakan metode at cost karena item ini dipercaya dan memiliki harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui internet. Sehingga bilamana menggunakan metode lumpsum maka sulit diyakini kebenarannya. Contoh :  standar biaya akomodasi/penginapan di Kota B sebesar Rp. 500.000,- sehingga untuk perjalanan dinas dari kota A ke Kota B selama 2 hari dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,- padahal perjalanan dinas tersebut semestinya hanya Rp. 500.000,- karena akomodasi/penginapan tersebut hanya 1 malam, bukan 2 malam dan apalagi volume/kuantitas pembayaran yang digunakan Hotel adalah per malam bukan per hari.  
Standar biaya perjalanan dinas melalui APBN diatur oleh Menteri keuangan sedangkan standar biaya perjalanan dinas melalui APBD diatur oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga standar biaya perjalanan dinas berbeda setiap kabupaten/kota. Beberapa Kabupaten/Kota mengatur standar yang ketat untuk biaya perjalanan dinas aparatur didaerahnya dan tidak sedikit Kabupaten/kota yang menetapkan standar yang sangat longgar, sehingga perjalanan dinas dilaksanakan oleh para PNS didaerah tersebut menjadi penghasilan atau pendapatan yang sah. Padahal apabila Pemerintah dapat melakukan pengetatan biaya perjalanan dinas setiap tahunnya maka dapat dipastikan terkumpul anggaran yang cukup untuk membiayai program/kegiatan pro rakyat yang lain.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menggugah para pengambil kebijakan agar kiranya dapat meninjau kembali standar biaya perjalanan dinas yang telah dikeluarkan, untuk dianalisa ulang apakah standar tersebut telah sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Negara. Disamping itu diharapkan pula agar pada setiap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar didasari dengan Hasil Identikasi kebutuhan Perjalanan Dinas yang memuat tentang maksud dan tujuan perjalanan dinas itu diadakan, perkiraan output dan outcome perjalanan dinas tersebut, analisa biaya kebutuhan perjalanan, dan apa dampaknya apabila perjalanan dinas tersebut tidak diakomodir dalam DPA/DIPA. Dan yang paling penting untuk mengukur urgensi perjalanan dinas adalah laporan perjalanan dinas yang harus memuat hubungan positif terhadap tupoksi PNS bersangkutan dan bilamana dalam laporan tidak termuat hubungan positif maka perjalanan dinas tersebut tidak dapat dibayarkan.
Akhir kata,  lakukanlah perjalanan dinas dengan bijak, dan selalu ingat bahwa uang yang dipakai adalah Uang Negara/Rakyat, dan pasti akan dipertanggungjawabkan diakhirat dan didunia.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Visitor

Flag Counter